Sejarah Zakat dan Dampaknya dalam Sistem Ekonomi Islam

Qumedia - Di tengah gurun pasir yang membentang luas, di antara kesederhanaan kehidupan masyarakat Arab, muncul sebuah sistem yang tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga pilar utama dalam membangun fondasi ekonomi yang berkeadilan. Sistem itu adalah zakat, yang sejak awal kehadirannya telah membawa perubahan signifikan dalam tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Zakat bukan sekadar sedekah, melainkan ibadah maliyah yang memiliki aturan dan ketentuan yang jelas, bertujuan untuk membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan. Mari kita telusuri sejarah zakat dan dampaknya dalam sistem ekonomi Islam, sebuah perjalanan panjang yang sarat dengan hikmah dan pelajaran.
Zakat, secara bahasa, bermakna tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang memenuhi syarat, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat bukan hanya sekadar penyerahan harta, melainkan wujud ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.
Sejarah zakat dapat ditelusuri sejak zaman Nabi Ibrahim AS, di mana praktik sedekah dan pemberian kepada kaum yang membutuhkan telah menjadi bagian dari ajaran tauhid. Namun, formalisasi dan pengaturan zakat secara komprehensif baru terjadi pada masa kenabian Muhammad SAW di Madinah. Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan zakat turun secara bertahap, dan Rasulullah SAW memberikan penjelasan rinci mengenai jenis harta yang wajib dizakati, kadar zakat, dan golongan penerimanya.
Salah satu ayat yang menjadi landasan utama kewajiban zakat adalah:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوَٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini menegaskan fungsi zakat sebagai sarana untuk membersihkan harta (tathhiruhum) dan mengembangkan keberkahan (tuzakkihim). Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan melalui hadits-haditsnya mengenai tata cara pelaksanaan zakat. Beliau bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Yang artinya: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka terpelihara dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam Islam, bahkan disejajarkan dengan shalat sebagai rukun Islam yang fundamental.
Dampak zakat dalam sistem ekonomi Islam sangat signifikan. Pertama, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Dengan adanya zakat, harta yang terkumpul dari orang kaya disalurkan kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin, amil zakat, muallaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kedua, zakat mendorong pertumbuhan ekonomi. Harta yang dizakatkan tidak disimpan atau ditimbun, melainkan diputar kembali ke dalam perekonomian, baik melalui konsumsi maupun investasi. Ketiga, zakat membersihkan harta dari hak-hak orang lain. Dalam Islam, harta yang dimiliki oleh seorang Muslim tidak sepenuhnya menjadi miliknya, karena di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang harus dipenuhi melalui zakat. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim telah membersihkan hartanya dan menjadikannya lebih berkah. Keempat, zakat memperkuat solidaritas sosial. Zakat menumbuhkan rasa kepedulian dan tanggung jawab sosial di antara anggota masyarakat. Orang kaya menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membantu orang miskin, sementara orang miskin merasa terbantu dan dihargai oleh masyarakat.
Dalam sejarah peradaban Islam, zakat telah terbukti menjadi instrumen ekonomi yang efektif dalam mengatasi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan membangun masyarakat yang berkeadilan. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, zakat berhasil menyejahterakan seluruh rakyat sehingga sulit menemukan orang yang berhak menerima zakat. Ini adalah bukti nyata bahwa zakat, jika dikelola dengan baik dan benar, dapat memberikan dampak positif yang luar biasa bagi perekonomian dan masyarakat.
Wallahu A'lam
Reference:
- Fiqh az-Zakat
- Dr. Yusuf al-Qaradhawi