TERBARU

Sejarah Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqih dalam Islam

Sejarah Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqih dalam Islam

Qumedia - Sinar Islam laksana mentari pagi, menyinari jazirah Arab dan kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia. Bersamaan dengan penyebaran itu, muncul berbagai persoalan baru yang membutuhkan jawaban dan solusi. Para sahabat Nabi Muhammad ﷺ, sebagai generasi terbaik umat ini, berusaha semaksimal mungkin untuk menanggapi setiap permasalahan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad. Dari sinilah, benih-benih perbedaan pendapat mulai tampak, menjadi cikal bakal keragaman pemikiran dalam Islam, khususnya dalam bidang fiqih.

Pertumbuhan pesat umat Islam, keragaman budaya, dan perbedaan pemahaman terhadap nash-nash syariat menjadi faktor utama yang mendorong lahirnya mazhab-mazhab fiqih. Mazhab, secara sederhana, dapat diartikan sebagai aliran pemikiran hukum Islam yang didasarkan pada metodologi dan interpretasi tertentu. Munculnya mazhab bukan berarti perpecahan, melainkan upaya memperkaya khazanah keilmuan Islam dan memberikan solusi praktis bagi umat di berbagai tempat dan zaman.

Kehadiran para mujtahid mutlak , ulama yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum langsung dari sumbernya (Al-Qur'an dan Sunnah), menjadi pilar penting dalam pembentukan mazhab. Mereka menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih dan qawaid fiqhiyyah untuk memahami makna tersirat dan tersurat dari nash, lalu merumuskannya menjadi fatwa dan hukum yang aplikatif.

Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), dengan kecerdasannya dan pengetahuannya yang mendalam tentang ra’yu (akal), mendirikan Mazhab Hanafi. Beliau sangat berhati-hati dalam menggunakan hadits, dan lebih mengutamakan qiyas (analogi) jika hadits yang ditemukan lemah atau bertentangan dengan prinsip-prinsip umum syariat.

Imam Malik bin Anas (wafat 179 H), ulama Madinah yang sangat menghormati tradisi dan amalan penduduk Madinah, mendirikan Mazhab Maliki. Beliau menjadikan amalan penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukum, selain Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (konsensus ulama).

Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (wafat 204 H), seorang ahli bahasa Arab dan hadits yang sangat teliti, mendirikan Mazhab Syafi'i. Beliau berusaha menyeimbangkan antara penggunaan akal dan nash, serta memberikan batasan yang jelas dalam penggunaan qiyas .

Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H), seorang ahli hadits yang sangat tekun dan zuhud, mendirikan Mazhab Hanbali. Beliau sangat berpegang teguh pada nash Al-Qur'an dan Sunnah, dan sangat berhati-hati dalam menggunakan ra'yu dan qiyas .

Keempat mazhab ini, meskipun berbeda dalam beberapa detail hukum, namun memiliki kesamaan dalam prinsip-prinsip dasar Islam. Perbedaan pendapat yang ada adalah rahmat, yang memberikan keluasan bagi umat Islam untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka, selama masih dalam koridor syariat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Artinya: "Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan." (QS. Al-Maidah: 48)

Perbedaan dalam mazhab-mazhab fiqih adalah keniscayaan yang patut disyukuri. Ia menunjukkan betapa dinamisnya pemikiran Islam dan betapa besar perhatian para ulama terhadap kemaslahatan umat. Marilah kita menghargai perbedaan pendapat yang ada, serta terus belajar dan menggali khazanah keilmuan Islam agar kita dapat mengamalkan ajaran agama ini dengan sebaik-baiknya.

Qumedia

Reference:

  • Al-Umm
  • Imam Asy-Syafi'i
  • Al-Muwatta
  • Imam Malik

Wallahu A'lam

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment