TERBARU

Kiprah Imam Syafi’i dan Pemikiran Briliannya

Kiprah Imam Syafi’i dan Pemikiran Briliannya

Qumedia - Di tengah hiruk pikuk perdebatan dan perbedaan pendapat yang seringkali menghiasi lanskap pemikiran Islam, hadir sosok Imam Syafi'i, seorang mujtahid mutlak yang berhasil merajut benang-benang keilmuan, menyatukan berbagai sudut pandang, dan meletakkan fondasi kokoh bagi perkembangan fiqih. Kisah hidupnya bukan sekadar rentetan peristiwa sejarah, melainkan inspirasi abadi bagi setiap muslim yang mendambakan ilmu, kearifan, dan keteguhan dalam berpegang pada kebenaran.

Imam Syafi’i, yang nama lengkapnya Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, lahir di Gaza pada tahun 150 Hijriyah. Kecerdasannya telah tampak sejak usia dini, hafal Al-Qur'an di usia tujuh tahun dan kitab Al-Muwatta' karya Imam Malik di usia belasan tahun. Beliau berguru pada banyak ulama terkemuka pada masanya, termasuk Imam Malik bin Anas di Madinah. Kehausannya akan ilmu membawanya berkelana dari satu kota ke kota lain, menimba ilmu dari berbagai sumber, dan membangun jaringan keilmuan yang luas.

Salah satu kontribusi terbesar Imam Syafi’i adalah perumusan Ushul Fiqh , yaitu metodologi penggalian hukum Islam dari sumber-sumbernya yang utama: Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sebelum Imam Syafi'i, ijtihad seringkali dilakukan secara sporadis dan kurang terstruktur, sehingga membuka peluang bagi interpretasi yang beragam dan bahkan bertentangan. Imam Syafi'i hadir dengan kerangka berpikir yang sistematis, memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana memahami dan menerapkan nash (teks) Al-Qur'an dan Hadits.

Beliau menekankan pentingnya memahami nasikh dan mansukh (ayat atau hadits yang menghapus dan dihapus hukumnya), mujmal dan mubayyan (ayat atau hadits yang global dan yang menjelaskan), serta berbagai kaidah bahasa Arab yang relevan dalam memahami makna yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Salah satu prinsip penting dalam ushul fiqih yang dirumuskan oleh Imam Syafi’i adalah:

"الأصل في العبادات التحريم حتى يأتي دليل يدل على الإباحة، والأصل في المعاملات الإباحة حتى يأتي دليل يدل على التحريم"

Yang artinya: “Hukum asal dalam ibadah adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan kebolehannya, dan hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai datang dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Prinsip ini memberikan landasan yang jelas dalam menentukan hukum suatu perbuatan, baik dalam ibadah maupun muamalah. Dalam ibadah, kita tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sementara dalam muamalah, kita diperbolehkan melakukan berbagai aktivitas ekonomi dan sosial, kecuali jika ada dalil yang secara tegas melarangnya.

Imam Syafi'i juga dikenal dengan konsep Ijma' (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi) sebagai sumber hukum Islam. Namun, beliau memberikan batasan yang jelas agar Ijma' dan Qiyas tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ijma' yang diakui adalah Ijma' para sahabat Rasulullah SAW, sementara Qiyas harus didasarkan pada 'illah (alasan hukum) yang jelas dan relevan dengan kasus yang sedang dihadapi.

Ketelitian dan kehati-hatian Imam Syafi'i dalam berijtihad tercermin dalam ucapannya:

"ما ناظرت أحداً قط إلا تمنيت أن يوفق ويسدد ويعان ويكون عليه رعاية من الله وحفظاً، وما ناظرت أحداً قط فأحببت أن يزل أو يخطئ"

Yang artinya: “Tidaklah aku berdebat dengan seseorang melainkan aku berharap agar dia diberi taufik, dibimbing, ditolong, dan mendapatkan penjagaan serta perlindungan dari Allah. Dan tidaklah aku berdebat dengan seseorang melainkan aku tidak suka dia tergelincir atau berbuat salah.”

Ucapan ini mencerminkan akhlak seorang ulama yang sejati, yang senantiasa menghormati perbedaan pendapat dan mendoakan kebaikan bagi orang lain.

Pemikiran brilian Imam Syafi'i telah melahirkan sebuah mazhab fiqih yang diikuti oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia. Mazhab Syafi'i dikenal dengan keseimbangan antara nash (teks) dan ra'yu (akal), sehingga mampu memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat modern. Warisan keilmuan Imam Syafi'i akan terus menginspirasi dan membimbing umat Islam dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara benar.

Qumedia

Reference:

  • Ar-Risalah
  • Al-Umm

Wallahu A'lam

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment