Kabar Terbaru
ADVERTISEMENT
Mau Pasang Iklan? Silahkan Klik Disini

Penyebab Orang Merugi di Bulan Ramadhan

 Penyebab Orang Merugi di Bulan Ramadhan

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan harga orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

(Qs. Al Baqarah [2]: 188)

Qumedia - Rangkaian ayat tentang kewajiban shaum Ramadhan ada pada ayat 183 sampai dengan 187 plus 188.

Ayat 183 datang dengan kalimat khabar (berita) yang menerangkan bahwa Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan kepada seluruh kaum muslimin. Yaa Ayyuhalladziina aamanuu kutiba ‘alaikumus-Shiyaam.!

Tujuan diwajibkannya adalah untuk membentuk mental muslimin yang taqwa. La’allkum tattaquun.

Ayat 184 masih berupa kalimat khabar, menerangkan rincian waktu wajibnya shaum itu, yakni; sebulan penuh pada bulan Ramadhan beserta rincian-rinciannya.

Ayat 185 datang dengan kalimat khabar juga, menerangkan bulan Ramadhan dan kaitannya dengan al Quran serta beberapa hikmahnya. Yang ditutup dengan penjelasan bahwa tujuan Ramadhan juga untuk membentuk mental syukur. La’allakum tasykuruun. Yaitu jiwa yang tahu terima kasih kepada yang maha pengasih. Tahu diri bahwa diri ini tak hadir dan bertahan hidup tanpa kurnia-Nya yang maha pemberi, sehingga tindak-tanduknya senantiasa berada dalam kebaikan.

Ayat 186 masih datang dengan kalimat khabar yang mengisyaratkan bahwa seorang yang shaum harus memperbanyak doa. Karena Allah itu maha dekat, dalam arti dekat sekali ijabah doanya, tak ada sedikit pun yang menyibukkan-Nya dari mendengarkan dan mengijabah doa hamba-Nya yang berdoa. Hal itu tiada lain bertujuan untuk membentuk manusia-manusia yang tahu kebenaran dan menjaga diri agar selalu benar dalam pikiran, perkataan, dan perbuatannya. La’allahum yarsyuduun.

Ayat 187 masih kalimat khabar, menerangkan bolehnya hubungan suami istri di waktu malam di bulan Ramadhan, sebab secara fitrah manusia tidak mungkin bisa menahan hasratnya selama sebulan penuh di waktu malam, hatta dalam tafsir Ibnu Katsir (I/326-327) disebutkan beberapa riwayat yang mengisahkan ketidakmampuan manusia yang beriman sangat kuat: Al-Faruq (pemisah antara benar dan salah) yaitu Umar bin Khattab radiyallahu 'anhu yang menjadi sebab diturunkannya ayat ini.

Masih dalam ayat yang sama, Allah melanjutkannya dengan kalimat bukan berita (insya’i) berupa perintah (Amr) makan dan minum selain di waktu setelah terbit fajar hingga terbenam matahari, dilanjutkan dengan aturan-aturan itikaf. Lantas disambung dengan ayat 188:

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan harga orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (Qs. Al Baqarah [2]: 188)

Apa hubungannya dengan Shaum Ramadhan?

Kalimat tudluu—yang kemudian diartikan menyuap dalam terjemahan KEMENAG RI—pada ayat 188 berasal dari 3 huruf pembentuk: دلو.

Kalimat tersebut berasal dari kalimat dalwun yang artinya timba. Jika dikatakan dalawtud-dalwa, artinya saya melepaskan timba itu dan jika dikatakan adlaituha maksudnya mengeluarkan timbaan itu (karena sudah dapat airnya).

Lalu maknanya dipinjam ke dalam konteks lain dengan arti “usaha untuk mencapai sesuatu” (at tawasshulu ilas-Syai'i). Usaha yang rapi dan hati-hati seperti menimba air; dilempar, dan tarik perlahan supaya air tidak tumpah saat timbaan diangkat keluar. (lihat: Mu’jam Mufradat alfaazh al Quran karya Ar Raghib th. 2010: hlm. 130)

Wa tudluubihaa ilal-Hukkaam, yang diartikan: "(janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim."

Sebenarnya bukan hanya larangan menyuap, kan tetapi segala usaha yang dilakukan untuk mengelabui hakim agar memutuskan salah, sehingga harta orang berpindah tangan kepadanya dengan cara yang batil.

Maka ungkapan tersebut di atas mengisyaratkan kurang lebih kepada maksud sebagai berikut: "janganlah kamu punya niat, rencana dan tindakan untuk mengambil harta orang dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama, hingga kamu merencanakan penipuan yang tertata rapi hingga melalui cara yang amat sulit sekalipun, yakni melalui jalan mengelabui hakim baik dengan suap, manipulasi bukti, dan lain sebagainya."

Mengapa ayat sebelumnya menggunakan kalimat yang khabari yang kualitas ketegasannya di bawah kalimat larangan secara tegas (nahyi)? Mengapa bab perpindahan hak milik dimasukkan dalam rangkaian ayat tentang ibadah shaum dengan gaya bahasa yang lebih tegas dari ayat-ayat yang secara langsung membahas ibadah shaum sebelumnya?

Ibadah di bulan Ramadhan kita maklumi bersama berfungsi sebagai pelebur dosa. Seperti ditegaskan dalam sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

(Hr. Al-Bukhari)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang shalat qiyamul lail di Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

(Hr. Al-Bukhari)

وَمَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang Bangun (untuk beribadah) pada lailatul-qadar karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

(Hr. Al-Bukhari)

Sementara bagi orang yang masuk bulan Ramadhan dan dosanya tidak diampuni akan mendapatkan kecelakaan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ عِنْدَهُ الْكِبَرَ فَلَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ

dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Celakalah seseorang, aku disebut-sebut di depannya dan ia tidak mengucapkan shalawat kepadaku. Dan celakalah seseorang, Bulan Ramadhan menemuinya kemudian keluar sebelum ia mendapatkan ampunan, dan celakalah seseorang yang kedua orang tuanya berusia lanjut namun kedua orangtuanya tidak dapat memasukkannya ke dalam Surga (karena kebaktiannya)."

(Hr. At-Tirmidzi, dengan derajat hasan lighairih)

Salah satu penyebab dosa ditangguhkan pengampunannya adalah ketika ada permusuhan antara sesama muslim (syahnaa) (lihat arti syahna dalam An Nihayah fi Gharibil-Hadits: 446):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat permusuhan" Lalu dikatakan: 'Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai!'

(HR. Muslim)

Sementara mari kita perhatikan di sekitar kita, penyebab terbesar dari permusuhan adalah antara lain akibat masalah duit. Tak sedikit saudara jadi musuh akibat masalah ‘duit’, malah hingga terjadi banyak kasus bunuh membunuh. Tak sedikit pula yang mewariskan permusuhan itu pada turunan-turunannya.

Maka pintu itu harus ditutup rapat, sehingga dengan tegas Allah tutup rangkaian ayat-ayat tentang shaum ini dengan larangan tegas perilaku curang dalam hal perpindahan hak milik seseorang. Qumedia

Disusun oleh: Fahrul Rozi

Referensi:
Post a Comment
ADVERTISEMENT
Mau Pasang Iklan? Silahkan Klik Disini
ADVERTISEMENT
Mau Pasang Iklan? Silahkan Klik Disini
ADVERTISEMENT