Kabar Terbaru
ADVERTISEMENT
Mau Pasang Iklan? Silahkan Klik Disini

Istifta tentang Bagaimana Zakat Fitrah Muslim yang Meninggal di Pertengahan Bulan Ramadhan

 Istifta tentang Bagaimana Zakat Fitrah Muslim yang Meninggal di Pertengahan Bulan Ramadhan

Qumedia - Istifta tentang Bagaimana Zakat Fitrah Muslim yang Meninggal di Pertengahan Bulan Ramadhan.

Jika seorang muslim meninggal di pertengahan Ramadhan sedangkan ia belum menitipkan zakat fitrah, apakah termasuk berdosa? Dan apakah harus dibayarkan zakatnya oleh keluarga yang masih hidup? (jamaah kuliah Subuh)

Zakat Fithrah dalam istilah hadis sebetulnya disebut zakat fithri/shadaqah fithri. Fithri itu secara bahasa artinya “berbuka” (Ifthar), maka zakat fithri secara bahasa berarti zakat berbuka. Kata Imam as Shan’ani: "disandarkan (idhafah) zakat kepadanya karena berbuka (dari Ramadhan) adalah sebabnya, sebagaimana ditunjukkan oleh sebagian riwayat imam al Bukhari": zakaatul-Fithri min Ramadhaan (zakat berbuka dari Ramadhan). (Subul as-Salam: 1/600). 

Maka seseorang muslim terkena kewajiban zakat fithri jika diberi kesempatan masih hidup sampai Ramadhan berakhir walaupun dia tidak shaum, karena pada hari itu ia telah berbuka dari Ramadhan. Hal ini dikuatkan pula oleh hadis: 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ. 

dari Ibnu 'Umar R.a berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied)" (Hr. Al-Bukhari no. 1503, Fath Al Bari: III/508). 

Adapun anak kecil zakatnya dibayarkan oleh yang menanggungnya (orang tuanya).

Kesimpulan

Seorang muslim yang meninggal di pertengahan Ramadhan dan belum menitipkan zakat fithri tidaklah berdosa dan tidak harus dibayarkan zakatnya oleh keluarga yang masih hidup.

Namun, hendaknya tidak menunda-nunda menitipkan zakat kepada amil untuk memaksimalkan pembagiannya karena waktunya sangat singkat (sesudah shalat subuh sebelum shalat 'ied).Wallahu A’lamQumedia

Disusun oleh: Tim Buletin Qumedia

Referensi:

Post a Comment
ADVERTISEMENT
Mau Pasang Iklan? Silahkan Klik Disini
ADVERTISEMENT
Mau Pasang Iklan? Silahkan Klik Disini
ADVERTISEMENT