Istifta tentang Adakah Aturan Pembagian ‘Daging’ Qurban Sesuai Tuntunan Rasulullah?
Qumedia - Berkaitan dengan pembagian daging dan bagian-bagian lainnya dari hewan qurban, telah dijelaskan antara lain dalam hadis berikut ini:
قَتََادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَامَ فِي حَجّ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا الْأَصَاحِيَّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِفْتُمْ قَالَ وَلَا تَبِيعُوا لحُومَ الهَدْيِ وَالْأَصَاحِي فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ
Dari Qatadah bin Nu'man: "Bahwa sesungguhnya Nabi berdiri diwaktu haji (wada), lalu beliau bersabda: "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging qurban lebih dari 3 hari, agar daging itu merata diterima, dan sekarang kami membolehkannya. Maka silahkan makan sekehendak kamu), dan janganlah menjual dagingnya(2), makanlah, sedekahkanlah(3), dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual(5), kalau kamu diberi daging qurban, maka makanlah, jika kamu mau(6), "(Hr. Ahmad, Nailul Authar: III/168)
Sabda Nabi itu ditujukan kepada qurbani (termasuk pengelolanya) isinya (1) boleh ia mengambil bagian dari hewan qurbannya, (3) memberikannya kepada yang lain, (2) tidak menjual dagingnya, (4) memanfaatkan kulitnya untuk selain dimakan (5) tidak menjual kulitnya. (6) penerima qurban tidak musti faqir miskin, dalam hadis ini bahkan qurbani pun bisa dapat bagian dari qurbani lainnya.
Seyogianya manfaat daging qurban itu dirasakan oleh manusia seluas-luasnya hingga di periode awal tasyri'nya, Nabi melarang menyimpannya lebih dari 3 hari. Qurbani yang bekerjasama dengan panitia diharapkan mengelola sebaik-baiknya agar manfaatnya terasa secara luas oleh masyarakat agar terbangun kasih sayang antar sesama muslim & menjadi syi'ar Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Bagian dari hewan qurban itu tidak boleh dijual oleh Qurbani (termasuk tim pengelolanya) tapi jika sudah dibagikan pada yang lain, pemiliknya berhak memanfaatkannya baik dengan memakan, diberikan lagi ataupun dijual, karena hadis itu ditujukan kepada qurbani & yang mengelolanya, bukan penerima shadaqahnya. Wallahu A'lam. Qumedia